Selasa, 04 September 2012

laporan pkl rsu (belum direvisi)


LAPORAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI
DI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM
TASIKMALAYA
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti Ujian Nasional (UN)







OLEH :


DEVINA WISTIASARI (101110094)
                                   


PROGRAM KEAHLIAN FARMASI
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
BINA PUTERA NUSANTARA
TASIKMALAYA
2012



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Tujuan Pembangunan di bidang kesehatan adalah tercapainya perilaku hidup sehat bagi setiap penduduk sehingga terwujudnya derajat kesehatan yang optimal.
            Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan dibidang kesehatan maka perlu dilakukan upaya pelayanan kesehatan melalui pendekatan, pemeliharaan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Untuk penyelengaraan upaya pelayanan kesehatan perlu ditunjang dengan sarana pelayanan kesehatan, yang salah satunya adalah rumah sakit.
            Salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit adalah peran farmasi yang turut membantu dan mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit. Peran farmasi di rumah sakit adalah pengelolaan perbekalan farmasi dan informasi obat untuk mendukung pemakaian obat yang rasional yaitu: tepat indikasi, tepat obat, tepat dosis, tepat pasien, dan waspada efek samping obat.



B.     Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari praktek kerja industri adalah :
1.      Memenuhi salah syarat mengikuti Ujian Nasional (UN).
2.      Membandingkan dan menerapkan  pengetahuan akademis  yang didapat dengan maksud untuk memberi kontribusi pengetahuan pada dunia kerja yang akan dihadapi secara jelas dan konsisten, dengan komitmen yang tinggi .
3.      Mendapat bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang pengelolaan dan pelaksanaan pelayanan farmasi sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.
4.      Lebih dapat memahami konsep-konsep no-akademis dan non teknis di dunia kerja nyata.

C.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
            Kegiatan praktek kerja industri dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2012 sampai dengan 11 Agustus 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Pengertian Rumah Sakit
            Rumah Sakit adalah suatu sarana yang memberikan pelayanan kesehatan lengkap masyarakat baik Kuratif (pengobatan), Promotif (peningkatan kesehatan), Rehabilitatif (Pemulihan), Preventif (Pencegahan penyakit) dimana hasilnya menjangkau pelayanan kepada seluruh masyarakat serta lingkungan dan sebagai tempat pelatihan tenaga kesehatan.
            Menurut WHO Rumah Sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial yang berfungsi menyediakan pelayanan kesehatan yang lengkap dalam pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), penyembuhan penyakit (kuratif), pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
                              Menurut Undang Undang RI NO 44 tahun 2009 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.



B.     Tugas dan Fungsi Rumah Sakit
1.      Tugas Rumah Sakit
      Pada umumnya tugas rumah sakit adalah menyediakan keperluan untuk pemeliharaan  dan pemulihan kesehatan. Menurut UU NO 44 Tahun 2009, pasal 4 adalah Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. 
2.      Fungsi Rumah Sakit
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi:
a.       Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b.      Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c.       Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Dalam hal lain secara lebih luas Fungsi Rumah sakit di bedakan menjadi fungsi profesional dan sosial. Untuk fungsi profesional sendiri memilki fungsi yaitu menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan penunjang yang  terdiri dari pelayanan farmasi, radiologi, diagnosa, dan semua yang tidak behubungan langsung dengan pasien.Fungsi sosial di atas meliputi berbagai hal yaitu:
a.       Fungsi Perawatan
        Fungsi perawatan penderita mliputi promotiv (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan), kurativ (pengobatan penyakit), rehabilitative (pemulihan kesehatan).
b.      Fungsi pendidikan dan pelatihan
        Fungsi pendidikan dan pelatihan merupakan suatu fungsi yang sangat penting karena memberikan pendidikan kepada tenaga medis dan tenaga profesi kesehatan serta pendidikan lainnya kepada penderita dan juga masyarakat sekitar. Seperti dalam hal penggunaan obat yang tepat meliputi: tepat penderita, tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat cara pemberian, tepat diagnosis, tepat informasi, tepat obat dan obat tersebut harus bersifat dalam “EARMU” (Efektif, Aman, Rasional dan Murah).
c.       Fungsi penelitian
        Fungsi penelitian merupakan salah satu fungsi Rumah Sakit untuk melakukan penelitian untuk memajukan pengetahuan medis tentang penyakit dan perbaikan serta peningkatan pelayanan Rumah Sakit.
d.      Fungsi Kesehatan Masyarakat
        Fungsi kesehatan masyarakat mempunyai tujuan utama yaitu untuk membantu masyarakat dalam mengurangi jumlah penyakit serta meningkatkan kesehatan masyarakat.

C.    Klasifikasi Rumah Sakit
1.      Berdasarkan Fasilitas Dan Kemampuan Pelayanan Rumah Sakit
            Berdasarkan Fasilitas dan kemampuan pelayanan   dalam Permenkes RI NO 340/Menkes/per/III/2010 dibedakan  menjadi dua macam yaitu:
a.       Rumah Sakit Umum
1)      Rumah Sakit Umum Kelas A
            Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
Rumah Sakit kelas A telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau sebagai Rumah Sakit pusat dengan tempat tidur lebih dari 400.
2)      Rumah Sakit Umum Kelas B
                        Rumah Sakit Kelas B adalah Rumah Sakit yang harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan  medik paling sedikit 4 (empat) pelayanan medik spesialis Dasar, 4 (empat) pelayanan spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan medik spesialis lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis dasar, Rumah Sakit ini pun harus mempunyai tempat tidur antara 200-400 tempat tidur.
            Direncakan rumah sakit kelas B didirikan di stap ibukota Provinsi (provincial hospital) yamg mampu menjadi  rujukan dari rumah sakit di daerah kabupaten dan kota di daerah provinsi tersebut.
3)      Rumah Sakit Umum Kelas C
            Rumah Sakit Kelas C adalah Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
            Kriteria yang di maksud dalam pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang medik, melayanan medik spesialis gigi mulut, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik dan pelayanan penunjang non klinik dan mempenyai tempat tidur 100-200 tempat tidur.
4)      Rumah Sakit Umum Kelas D
            Rumah Sakit Kelas D adalah Rumah Sakit  kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar yaitu meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik
            Tapi pada saat ini rumah sakit kelas D hanya dapat memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Sama halnya dengan rumah sakit kelas C pelayan rujukan hanya berasal dari puskesmas dan rumah sakit ini mempunyai tempat tidur 50-100.
b.      Rumah Sakit Khusus
1)      Rumah Sakit Khusus Kelas A
Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap.
2)      Rumah Sakit Khusus Kelas B
Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.

3)      Rumah Sakit Khusus Kelas C
Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.
2.      Berdasarkan Pengelolaan.
      Berdasarkan pengelolaan Rumah Sakit dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
a.       Rumah Sakit publik (Public Hospital)
            Rumah Sakit Umum Pemerintah adalah Rumah Sakit Umum milik pemerintah baik pusat, daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara yang tidak bertujuan mencari keuntungan semata.
b.      Rumah Sakit Privat  (Private Hospital)
            Rumah Sakit Umum Swasta adalah Rumah Sakit Umum yang diselenggarakan atau dikelola oleh yayasan atau perkumpulan sosial yang berbentuk badan hukum lain serta rumah sakit BUMN yang melayani penderita umum.



D.    Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)
            Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian dari rumah sakit yang merupakan fasilitas penyelenggaraan kefarmasian di bawah pimpinan seorang apoteker dan memenuhi persyaratan secara hukum untuk mengadakan, menyediakan, dan mengelola seluruh aspek penyediaan perbekalan kesehatan di rumah sakit yang berintikan pelayanan produk yang lengkap dan pelayanan farmasi klinik yang sifat pelayanannya berorientasi kepada kepentingan penderita.

1.      Tujuan dan Tugas Utama IFRS
a.       Tujuan dari IFRS adalah :
1)      Memberi manfaat bagi pasien, dokter dan perawat.
2)      Menyediakan pembekalan farmasi diantaranya obat dan alat kesehatan yang memadai oleh apoteker di rumah sakit.
3)      Menjamin praktek profesional kefarmasian yang bermutu dan meningkatkan ketepatan dalam penggunaan obat yang sesuai dengan etika kefarmasian pada umumnya.
4)      Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi dan cara pembuatan obat.
5)      Menyebarkan pengetahuan farmasi melalui pertukaran informasi antar apoteker dan profesi lain.
6)      Memperluas dan memperkuat fungsi apotek rumah sakit dalam mengelola obat dan alat kesehatan rumah sakit dan melaksanakan pelayanan farmasi klinik.
b.      Tugas utama IFRS
            Tugas utama IFRS adalah pengelolaan obat dan alat kesehatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, peracikan,pelayanan, langsung kepada pasien sampai pengendalian semua pembekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk pasien rawat inap maupun untuk semua unit termasuk poliklinik.

2.      Struktur Organisasi IFRS
      Secara umum struktur organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit di pimpin oleh seorang Apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan apoteker.

3.      Tenaga Kerja di IFRS
      Secara umum tenaga kerja yang diperlukan di IFRS ada 4, diantaranya:
a.       Tenaga kesehatan apoteker farmasi rumah sakit, yaitu apoteker yang berpengalaman dan telah menyelesaikan studi paska sarjana farmasi rumah sakit.
b.      Tenaga kesehatan sarjana (ahli farmasi), yaitu tenaga apoteker yang berperan sebagai penunjang kesempurnaan pelayanan kesehatan peda penderita.
c.       Kesehatan menengah, yaitu asisten apoteker yang bertugas sebagai pembantu apotekerdalam menyelesaikan tugas kefarmasian.
d.      Juru racik, yaitu tenaga yang membantu asisten apoteker dalam meracik suatu sediaan.

4.      Pengelolaan Obat di IFRS
      Pengelolaan obat adalah suatu proses yang merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan sampai evaluasi yang saling terkait antara satu dengan yang lain .
a.       Sistem Perencanaan
        Sistem perencanaan adalah suatu proses kegiatan penentuan dalam proses pengadaan perbekalan farmasi di rumah sakit dalam rangka pengadaan obat.
Tujuannya :
1)       Mendapatkan jenis dan jumlah obat yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
2)       Menghindari terjadinya kekosongan obat.
3)       Meningkatkan penggunaan obat secara rational.
4)       Meningkatkan efisiensi penggunaan obat.
Terdapat 3 metode perencanaan, yaitu:
1)      Konsumsi
          Suatu metode yang dilakukan dengan cara mendata obat yang banyak dikonsumsi periode yang lalu ,dengan berbagai penyesuaian dan koreksi.
2)      Epidemiologi
          Suatu metode yang dilakukan dengan cara mendata penyakit yang diderita oleh pasien.
3)      Kombinasi dari konsumsi dan epidemiologi
                    Pencatatan perencanaan obat yang akan dipesan biasanya dicatat pada buku defacta.
b.      Sistem Pengadaan
        Sistem Pengadaan adalah suatu proses untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui. Adapun tujuan dari pengadaan adalah tersedianya obat dalam jumlah yang tepat dengan mutu yang tinggi dan dapat diperoleh dengan tepat waktu.
Pengadaan dapat dilakukan dengan cara :
1)      Pembelian
        Pembelian di rumah sakit meliputi pembelian obat dan alat kesehatan. Sistem pembeliannya disesuaikan dengan keadaan keuangan di rumah sakit tersebut.
2)      Produksi
        Kegiatan  membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
c.       Sistem Penerimaan
        Sistem penerimaan merupakan penerimaan perbekalan farmasi dengan terlebih dahulu mencocokkannya dengan surat pesanan dan faktur.
        Adapun kriteria penerimaan obat dalam rangka mencocokannya dengan surat pesanan harus memperhatikan :
1)      Nama obat
2)      Jumlah obat
3)      Jenis obat
4)      Satuan barang yang disesuaikan dengan surat pesanan dan faktur
5)      Bentuk fisik obat
6)      Waktu kadaluarsa.
d.      Sistem penyimpanan
        Sistem penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.
Sistem penyimpanan bertujuan untuk :
1)      Memelihara mutu sediaan farmasi
2)      Memudahkan pengawasan stock obat dan obat yang kadaluarsa
3)      Menjamin keamanan obat
4)      Menjamin pelayanan yang cepat dan tepat
5)      Memudahkan dalam pencarian.
Penyimpanan obat dapat dilakukan dengan cara :
1)      Berdasarkan tempat yang kosong
2)      Berdasarkan ukuran besar / kecilnya kemasan
3)      Berdasarkan seringnya permintaan obat
4)      Berdasarkan alfhabetis dan bentuk sediaan
5)      Berdasarkan penggolongan obat
6)      Berdasarkan prinsip FEFO dan FIFO
e.       Sistem Distribusi
        Sistem distribusi adalah rangkaian dalam rangka pengeluaran dan pengiriman obat-obatan yang bermutu dari gudang obat secara merata dan teratur untuk memenuhi permintaan dari unit kesehatan .
Secara umum distribusi di bedakan menjadi 4 macam, yaitu:
1)      Sistem distribusi resep individu
     Distribusi pembekalan farmasi lainnya dipusatkan di IFRS. Resep diberikan secara perorangan kepada penderitan berdasarkan hasil diagnosa dokter. Resep dokter diserahkan oleh perawat kepada IFRS, kemudian petugas IFRS menyerahkan kembali obatnya kepada perawat sehingga pasien akan mendapatkan obat dari perawat.
2)      Sistem persediaan lengkap diruangan tertentu secara lengkap FS (floor stock), sehingga pasien bisa mendapatkan sediaan farmasi tanpa resep dan resep dapat menyusul nanti.
3)      Sistem distribusi obat dosis tunggal
     Artinya pemberian satu atau beberapa jenis perbekalan farmasi dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk pemakaian sehari-hari yang di distribusikan melalui ruang perawatan.
4)      Sistem distribusi kombinasi
     Merupakan kombinasi dari Sistem resep individu dan persediaan lengkap diruangan FS (floor stock).
f.       Sistem Pengendalian
Kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan . Tujuanya agar tidak terjadi kelebihan dan kekosongan perbekalan farmasi di unit-unit pelayanan.
g.      Penghapusan
Kegiatan penyelesaian terhadap perbekalan farmasi yang tidak terpakai karena kadaluarsa,rusak,mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan pengahapusan perbekalan farmasi kepada pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
h.      Pencatatan dan Pelaporan
1)      Pencatatan
Kegiatan untuk memonitor transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di lingkungan IFRS.
2)      Pelaporan
Kumpulan pencatatan dan pendataan kegiatan administrasi
perbekalan farmasi ,tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan.
i.        Evaluasi
Upaya untuk terus mempertahankan mutu pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit.



BAB III
PROFIL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TASIKMALAYA
A.    Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
1.      Sejarah RSUD Tasikmalaya
      Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya adalah Rumah Sakit Umum Unit Swadana Kelas B Non Pendidikan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
      Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya tempo dulu “Provinciale Ziekenhius” secara operasional terhitung mulai tanggal 14 Juli 1925, padahal padahal penjajah Belanda mendirikannya sejak tahun 1922 dan bertempat di Jalan Citapen tepatnya di kompleks DPLAD.
      Setelah diresmikan pada tanggal 14 Juli 1925, Rumah Sakit Umum Tasikmalaya dipindahkan ke Jalan Rumah Sakit No. 33 Tasikmalaya.
      Selama ini Pembangunan dan Peningkatan Rumah Sakit Umum Tasikmalaya terus berjalan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu cakupan dan efisiensi pelaksanaan rujukan medis, rujukan kesehatan terpadu dan peningkatan serta pemantapan managerial Rumah Sakit.




2.      Visi RSUD Kota Tasikmalaya
      “Rumah Sakit Umum di Tasikmalaya menjadi Rumah Sakit pilihan utama dengan standar pelayanan nasional di Priangan Timur”.
3.      Misi RSUD Kota Tasikmalaya
a.       Menyelenggarakan pelayanan yang berorientasi kepada pelanggan.
b.      Meningkatkan Sumber Daya Manusia sesuai standar.
c.       Melengkapi sarana dan prasarana sesuai standar.
d.      Menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntable.
e.       Menyelenggarakan manajemen yang responsive dan inovatife.
f.       Menyelenggarakan kemitraan dengan pihakn lain.
4.      Moto RSUD Kota Tasikmalaya
“Karsa dan Karya kami untuk kepuasan Anda,kebahagaian Kami,dan Citra Rumah Sakit”
5.      Struktur Organisasi RSUD Kota Tasikmalaya
            Pimpinan utama di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya adalah seorang Direktur yang memimpin semua karyawan. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya memiliki 3 wakil direktur yaitu Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Keuangan dan Wakil Direktur Hukum.
      Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bagan struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang ada di daftar lampiran
6.      Fasilitas Pelayanan di RSUD  Kota Tasikmalaya
a.       Pelayanan Medis
1)      Pelayanan Rawat Jalan
·         Poliklinik Penyakit Dalam
·         Poliklinik Bedah
·         Poliklinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan
·         Poliklinik Saraf
·         Poliklinik KB (Keluarga Berencana)
·         Poliklinik THT
·         Poliklinik Mata
·         Poliklinik Kulit dan Kelamin
·         Poliklinik Gigi Mulut
·         Poliklinik Triase
·         Poliklinik Laktasi
·         Poliklinik Gigi
·         Poliklinik Orthodenti
·         Poliklinik Prostodhenti
·         Poliklinik Gizi
·         Poliklinik Rehabilitasi Medik
·         Poliklinik Pegawai
·         Poliklinik Psikiatri
·         Poliklinik Orthopedi
2)      Pelayanan Rawat Inap terdiri dari Ruang :
a)      VIP
b)      Sukapura
c)      Utama
d)     Mitra Batik
e)      Transit
f)       Anak atas
g)      Anak bawah
h)      I
i)        III A
j)        III B
k)      IV
l)        V
m)    VI
n)      VII
o)      Perinatologi
p)      HCU
q)      NICU
r)       ICU
3)      Pelayanan Bedah Sentral
4)      Pelayanan IGD 24 Jam
5)      Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)
6)      Pelayanan Haemodialisa
7)      Pelayanan Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
b.      Pelayanan Penunjang Medis
1)      Pelayanan Radiologi
2)      Pelayanan Patologi Klinik
3)      Pelayanan Patologi Anatomi
4)      Pelayanan Farmasi
5)      Pelayanan Sterilisasi Sentral
6)      Pelayanan Gizi
7)      Pelayanan Ultrasonografi (USG)
8)      Pelayanan Elektroensepalografi (EEG)
9)      Pelayanan Tread Mill
10)  Pelayanan Bronchoscopy
11)  Pelayanan Apotek 24 Jam
c.       Pelayanan Penunjang Non Medis
1)      Pelayanan Pemulasaran Jenazah
2)      Pelayanan Pemeliharaan Rumah Sakit
3)      Pelayanan Ambulance
d.      Pelayanan Khusus
1)      Medical Check Up (Uji Kesehatan)
2)      Penyuluhan Kesehatan
3)      Pelayanan JPKM, Asuransi Kesehatan, Kontrak Pelayanan.

B.     Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
1.      Definisi Instalasi RSUD Kota Tasikmalaya
      Instalasi Farmasi Rumah Umum Daerah Kota Tasikmalaya adalah suatu unit di Rumah Sakit yang menyelenggarakan seluruh kegiatan kefarmasian untuk keperluan Rumah Sahit itu sendiri. Pelayanan Farmasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan Rumah Sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
      Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Tasikmalaya terdiri dari Apotek Rawat Inap, Apotek Rawat Jalan, Depo dan Gudang. Dan Apotek Rawat Jalan terbagi atas Apotek Pasien Askes, Apotek Pasien Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Apotek Pasien Umum.
2.      Visi IFRS
“Menjadi Instalasi Farmasi yang menyediakan pelayanan prima serta berorientasi pada pasien tahun 2015”
3.      Misi IFRS
a.       Bertanggung jawab atas pengelolaan farmasi rumah sakit yang berdaya guna dan berhasil guna
b.      Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang berorientasi pada tercapainya hasil pengobatan yang optimal bagi pasien
c.       Berperan serta dalam program-program pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk meningkatkan kesehatan seluruh lapisan masyarakat, baik pasien maupun tenaga kerja rumah sakit
4.      Tujuan IFRS
a.       Melangsungkan pelayanan Farmasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.      Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etika profesi.
c.       Meberikan informasi mutakhir dan usul mengenai obat.
d.      Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.       Melakukan dan memberikan pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f.       Mengawasi dan memberikan pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g.      Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

5.      Struktur Organisasi IFRS
Struktur organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya dipimpin oleh seorang apoteker dengan naungan di bawah wakil direktur pelayanan.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di bagan struktur organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang ada di daftar lampiran.
6.      Ruang Lingkup IFRS Tasikmalaya
a.      Perencanaan
                        Peramalan (forecasting) atau estimasi kebutuhan obat dan perbekalan farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya disusun oleh Kepala Instalasi Farmasi. Perencanaan kebutuhan disusun untuk kebutuhan satu bulan. Perencanaan kebutuhan obat berdasarkan kepada kombinasi antara metode konsumsi dan metode epidemiologi.
                        Metode konsumsi yaitu jumlah kebutuhan sama dengan konsumsi sesungguhnya ditambah dengan kebutuhan selama lead time sisa stock. Sedangkan metode epidemologi adalah jumlah kebutuhan sama dengan jumlah episode penyakit standar pengobatan ditambah kebutuhan selama lead time dikurangi sisa stock kebutuhan selama lead time adalah jumlah pemakaian sejak waktu pengajuan sampai diterima. Dengan menggunakan metode kombinasi konsumsi epidemologi ini diharapkan bahwa pengadaan barang (obat dan perbekalan farmasi) akan lebih efisien dan biaya untuk pengadaan akan dapat lebih ditekan. Selain itu, pemulihan metode kombinasi dalam peramalan atau estimasi kebutuhan obat untuk mengurangi resiko obat atau perbekalan farmasi tidak terpakai karena kelebihan stock.

b.      Pengadaan
                        Pemesanan dan pembelian barang (obat dan perbekalan Farmasi) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang dan dilakukan setelah ada permintaan akan kebutuhan obat dan Pengadaan Barang dan Perbekalan dari instalasi farmasi dan telah disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Panitia Pengadaan Barang melakukan pembelian lansung kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) rekanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenangkan pelanggan lalu mengirimkan pesanan barang yang disertai dengan faktur rangkap tiga (3) ke Rumah Sakit melalui Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, lalu Panitia Pemeriksa dan Pengiriman Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan barang. Dari Panitia Pemeriksa Barang lalu diserahkan kepada Bendaharawan Obat untuk disimpan.
                        Untuk pengadaan barang obat dan alat kesehatan yang mendadak (cito) dilakukan oleh Kepala Instalasi Farmasi setelah mendapat persetujuan dari Direktur atau Wakil Direktur RSUD Kota Tasikmalaya.
c.       Penyimpanan
                        Penyimpanan obat dan perbekalan farmasi di gudang farmasi RSUD Kota Tasikmalaya dilakukan dengan mengelompokan obat berdasarkan jenis dan golongan obat dan disusun secara alfabetis untuk mempermudah dalam pemeriksaan stock dan dalam pengambilan obat dan perbekalan farmasi. Dalam penyimpanan dilakukan pemisahan antara obat suntik (injeksi), tablet, kapsul, cairan, salep, atau cream dan alat kesehatan. Untuk obat golongan Narkotika dan Psikotropika serta obat berbahaya lainnya disimpan terpisah dari obat lainnya dan disimpan ditempat khusus yang dikunci dan kunci tersebut dipegang oleh Apoteker atau Kepala Gudang. Obat-obatan yang harus berada di suhu 2-8° C disimpan di dalam lemari es (refrigerator).
                        Sedangkan untuk alat-alat kesehatan penyimpanannya dilakukan secara teratur berdasarkan jenis dan ukurannya. Dan untuk penyimpanan film (radiology) dilakukan secara terpisah dengan syarat suhu maksimal 23° C dan kelembaban maksimal 45%.
                        Obat-obatan dan perbekalan farmasi dalam penyimpanannya menggunakan sistem Kombinasi yaitu FIFO (First In First Out), FEFO (First Expired First Out) dan Alfabetis.
d.      Pendistribusian
1)      Dari Bendaharawan ke Gudang Instalasi Farmasi
           Permintaan barang (obat dan alat kesehatan) dilakukan oleh Kepala Gudang Instalasi Farmasi kepada bendaharawan obat melalui seksi Pelayanan Medis dengan mengajukan permintaan barang sesuai dengan kebutuhan. Kemudian bendaharawan membuat SBBK asli disimpan di Gudang dan arsipnya disimpan di bendaharawan obat. Selanjutnya oleh petugas gudang dicatat dalam buku penerimaan dan kartu gudang.
2)      Dari Gudang ke apotek rawat jalan dan apotek rawat inap
           Pendistribusian diawali dengan permintaan barang sesuai dengan kebutuhan oleh masing-masing petugas apotek rawat jalan dan rawat inap dan menuliskannya di Surat Permintaan Barang. Petugas gudang membuat SBBK (Surat Bukti Barang Keluar) sesuai dengan Surat Permintaan barang dan menyerahkan barang sesuai dengan permintaan. SBBK asli untuk disimpan di apotek dan arsipnya untuk disimpan di gudang. Petugas Administrasi Apotek mencatatnya dalam Pengeluaran barang.
3)      Dari gudang ke ruangan dan poliklinik
a)      Untuk Obat dan alat pakai habis
       Surat permintaan barang dari ruangan dan poliklinik harus ditandatangani oleh masing-masing kepala ruangan / poliklinik dan diketahui bagian pelayanan medis. Permintaan ini dilakukan satu minggu satu kali pada hari selasa kecuali dalam keadaan mendesak. Surat Permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya disimpan di masing-masing ruangan / poliklinik. Petugas gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang.
b)      Untuk alat kesehatan Inventaris
                   Surat permintaan barang dari ruangan dan poliklinik harus ditandatangani oleh masing-masing kepala ruangan / poliklinik dan diketahui bagian pelayanan medis. Surat Permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya disimpan di masing-masing ruangan / poliklinik. Petugas administrasi gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang. Apabila terdapat alat yang rusak dalam penukarannya alat tersebut disertakan.
4)      Dari Gudang ke ruang pelayanan Radiologi, Emergency, dan Labolatorium
            Surat Permintaan barang harus ditandatangani oleh kepala ruang pelayanan yang bersangkutan dikethui atau ditandatangani oleh bagian Pelayanan Medis. Petugas menyerahkan barang sesuai dengan permintaan. Surat permintaan barang asli disimpan di gudang dan arsipnya untuk ruangan yang bersangkutan. Petugas administrasi gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang.
5)      Dari gudang ke Depo Farmasi / OK (Operasi Kamer)
      Untuk bahan-bahan berbahaya permintaan barang harus ditandatangani oleh dokter. Surat permintaan asli disimpan sebagai arsip dan sebagai dasar untuk pelaporan penggunaan obat dan bahan berbahaya kepada Badan POM dan arsipnya disimpan di Depo Farmasi. Petugas administrasi gudang mencatatnya dalam pengeluaran barang. Petugas Depo Farmasi mencatat pengeluaran obat untuk tiap-tiap pasien.
6)      Dari Apotek Rawat Jalan ke pasien rawat jalan
      Resep diterima oleh petugas apotek rawat jalan. Bila Obat dalam resep termasuk obat RSUD atau Kombinasi obat RSUD maka untuk obat tersebut diberi harga terlebih dahulu. Apabila semua obat dalam resep diberikan, selanjutnya resep diberikan kepada Apoteker / Asisten Apoteker untuk diperiksa dan dibuatkan etiketnya. Pengisian obat dilakukan oleh Apoteker / Asisten Apoteker. Selanjutnya obat diserahkan Pasien dengan mencocokan nama, umur dan alamat pasien.
(Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dilampiran 3)
7)      Dari Apotek Rawat Inap ke Pasien Rawat Inap.
      Pendistribusian obat yang dilakukan di Apotek Rawat Inap yaitu menggunakan sistem IDD (Individual dosage dispensing)  dengan metode Sentralisasi. Resep yang digunakan adalah resep khusus untuk rawat inap. Resep tersebut harus ditulis oleh Dokter yang bertugas dan resep tersebut ditempelkan di Ontang-anting.
Selanjutnya oleh petugas apotek disalin kedalam perincian harga dan oleh petugas lainnya disalin kedalam buku masuk dan kartu pasien. Setelah dibuatkan etiket, dilakukan pengisian oleh Apoteker / Asisten Apoteker. Untuk pasien yang tidak mampu jika tersedia, menggunakan obat generik.
8)      Dari Apotek jaga ke pasien IGD
Resep harus ditulis dan difaraf oleh dokter yang menangani pasien tersebut. Pasien di IGD ini ada yang akan dirawat dan ada yang tidak dirawat. Pembayaran bagi pasien yang tidak akan dirawat dilakukan di awal sedangkan untuk pasien yang akan dirawatpembayaran dilakukan apabila pasien akan pulang. Apotek jaga ini buka 24 jam.
e.       Pemantauan
                        Pemantauan atau pengontrolan dilakukan terhadap pemakaian obat generik dan non generik yang dapat diketahui dari blanko resep. Blanko rawat jalan terdiri dari dua rangkap sedangkan rawat inap dua rangkap berupa formulir. Untuk permintaan resep baru, blanko resep yang habis harus dikembalikan untuk diperiksa. Hasil dari pemantauan akan dilaporkan ke instalasi yang terkait.

f.       Pencatatan / pelaporan
                        Petugas administrasi mencatat jumlah lembar resep dan resep. Dengan berdasarkan pada data sisa awal, penerimaan dan pengeluaran maka dibuat rekapitulasi pada bulan berikutnya selambat – lambatnya tanggal 15. Untuk pelaporan narkotika dilakukan pencatatan dalam buku yang terpisah dengan menuliskan nama, umur, alamat pasien, nama obat dan jumlahnya sera nama Dokter yang menulis resep tersebut dan Laporan bulanan Narkotika disampaikan kepada instansi terkait.
g.      Retur
                        Retur adalah pengembalian obat dan alat kesehatan yang tidak terpakai oleh pasien ke apotek rawat inap. Hal ini dilakukan dengan cara mengembalikan obat / alat kesehatan yang tidak terpakai. Proses pengembalian ini harus disertai dengan ontang-anting dan dilakukan oleh petugas ruangan atau oleh pasien. Pengembalian dapat diterima apabila obat / alat kesehatan tersebut masih dalam keadaan utuh / baik. Dengan mencatat dalam buku kembali di kartu pasien, petugas apotek melakukan perubahan jumlah biaya sesuai dengan obat / alat kesehatan yang dikembalikan.



7.      Gudang Instalasi Farmasi RSUD Kota Tasikmalaya
      Gudang adalah tempat penyimpanan persediaan obat-obatan, baik obat generik, obat paten, obat narkotika dan alat-alat kesehatan yang disimpan untuk di distribusikan ke unit-unit pelayanan obat dan ke Ruangan / poliklinik yang membutuhkan.
      Gudang Instalasi Farmasi di RSUD Tasikmalaya terbagi menjadi 2, yaitu gudang umum dan gudang askes :
a.       Gudang Umum yaitu tempat penyimpanan persediaan (stock) barang (obat dan alat kesehatan) untuk keperluan pasien Umum dan pasien Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat).
b.      Gudang Askes yaitu tempat  penyimpanan persediaan barang (obat / alat kesehatan) untuk keperluan pasien peserta Askes (Asuransi Kesehatan)
Tugas dari Administrasi Gudang adalah :
a.       Melayani kebutuhan obat dan alat kesehatan untuk Unit Pelayanan Rawat Jalan, Rawat Inap, Depo Farmasi, dan ruangan / poliklinik.
b.      Menyediakan, menyimpan, mencatat, membukukan, menyalurkan obat dan alat kesehatan ke Unit Pelayanan Farmasi yang membutuhkan
c.       Membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan yang diperlukan

BAB IV
PEMBAHASAN
Kegiatan Praktek Kerja Industri atau Prakerin dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang beralamat di Jalan Rumah sakit nomer 33,  Telp.(0265)331683, Fax.(0265)331747. Dimulai pada tanggal 25 Juni 2012 – 11 Agustus 2012.
Kegiatan pertama yang dilakukan adalah perkenalan yang kemudian dilanjutkan dengan penempatan tempat kerja yaitu di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS). Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya terdiri dari 4 unit yaitu apotek rawat jalan, apotek 24 jam, gudang farmasi dan depo farmasi. Untuk lebih jelasnya akan di jelaskan di bawah ini.
A.Depo Farmasi
Depo Farmasi adalah unit dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang melayani resep bedah dan anastesi.
Kegiatan yang dilakukan di Depo Farmasi yaitu :
1.      Membantu mengisi obat dan alkes yang tertulis di resep
2.      Mengambil ontang-anting ke Ruang 1 dan 3
3.      Merekap ontang-anting
4.      Memasukan stok narkotika kedalam komputer



B.     Apotek Rawat jalan
Apotek rawat jalan adalah unit dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang melayani 3 jenis pasien yaitu pasien ASKES, pasien umum dan pasien JAMKESMAS,  JAMKESKINDA, JAMKESDA,  JAMSOSTEK, JAMPERSAL. Apotek ini terdiri dari  15 orang pegawai dengan jam kerja pada pukul 08.00-14.00.
1.      JAMKESMAS
Pasien JAMKESMAS adalah pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya di tanggung oleh pusat yaitu Menteri Kesehatan. Sedangkan pasien JAMKESKINDA adalah pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya di tanggung oleh kepala daerah setempat yaitu Bupati untuk pasien yang tinggal di Kabupaten dan Walikota untuk pasien yang tinggal Kota.
Syarat-syarat pasien Jamkesmas dan Jamkeskinda yaitu :
a)      Fotokopi Kartu keluarga rangkap 2
b)      Fotokopi KTP rangkap 2
c)      Fotokopi Kartu Jamkemas rangkap 2 (untuk pasien JAMKESMAS)
d)      Kartu Jamkeskinda (untuk pasien JAMKESKINDA)
e)      Fotokopi Surat Rujukan rangkap 2
f)        Lembar Persetujuan Pelayanan
g)      Keabsahan (untuk pasien JAMKESMAS)
h)      Resep dari dokter
i)        Fotokopi resep dari dokter
Kegiatan yang dilakukan di di apotek rawat jalan untuk pasien JAMKESMAS dan JAMKESKINDA yaitu :
a)      Mengisi stok obat yang hampir habis.
b)      Meracik obat sesuai yang tertulis di resep.
c)      Menyimpan stok obat yang diambil dari gudang menggunakan sistem penyimpanan kombinasi yaitu alfabetis, FIFO, FEFO, suhu penyimpanan ,  bentuk sediaan dan golongan obat.
d)      Membuat kertas salinan resep untuk persediaan salinan resep.
e)      Membuat copy resep untuk obat yang tidak ada di apotek rawat jalan.
f)        Menghitung obat yang hampir habis dan habis.
g)      Menghitung lembar dan jumlah resep pada setiap hari.
h)      Stock opname pada akhir bulan.
2.      Umum
Pasien umum merupakan pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya di tanggung oleh dirinya pribadi, dimana pasien akan mendapatkan obat sesuai resep apabila pasien tersebut telah membayar harga obat yang tertulis di resep tersebut.



3.      ASKES
Pasien askes adalah pasien pegawai negeri yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang dimana biaya pengobatannya diambil dari potongan gaji pada setiap bulannya.
Syarat-syarat pasien askes yaitu :
1)      Jaminan PT.Askes
2)      Kartu berobat
3)      Buku rekam medik
4)      Resep dokter dari Poliklinik
Kegiatan yang dilakukan di apotek rawat jalan untuk pasien askes yaitu :
1)      Mengisi stok obat yang hampir habis.
2)      Mempersiapkan obat yang tertulis di resep.
3)      Meracik obat untuk persediaan stok obat.
4)      Meracik obat sesuai yang tertulis di resep.
5)      Merekap surat bukti barang keluar (SBBK)
6)      Menyimpan stok obat yang diambil dari gudang menggunakan sistem penyimpanan kombinasi yaitu alfabetis, FIFO, bentuk sediaan dan golongan obat.
7)      Membuat kertas salinan resep untuk persediaan salinan resep.


C.     Apotek 24 Jam / Rawat Inap dan IGD
Apotek 24 Jam atau Apotek Rawat Inap adalah unit dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya yang melayani resep dari pasien di setiap ruangan yang ditulis pada ontang-anting dan resep dari IGD. Apotek ini terdiri dari 24 orang pegawai dengan jam kerja selama 24 jam penuh dengan pergantian shift di setiap pagi, sore dan malamnya. Jenis pasien yang dilayani yaitu pasien ASKES, umum, JAMKESMAS, JAMKESDA, JAMSOSTEK, JAMPERSAL dan JAMKESKINDA.
Kegiatan yang dilakukan di Apotek 24 jam yaitu :
1)      Mengisi stok obat  dan alkes yang hampir habis.
2)      Mempersiapkan sediaan farmasi yang tertulis di resep.
3)      Meracik obat sesuai yang tertulis di resep.
4)      Menyimpan stok obat yang diambil dari gudang.
5)      Membuat kertas salinan resep untuk persediaan salinan resep.
6)      Mengambil ontang-anting ke setiap ruangan.
7)      Mengantarkan obat dan alkes ke setiap ruangan.
D.    Gudang Farmasi
Gudang Farmasi adalah unit dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya tempat dimana persediaan obat dan alkes tersedia. Gudang farmasi melayani, menyediakan, menyimpan, mencatat, dan membukukan obat dan alkes yang dibutuhkan oleh apotek rawat jalan, apotek 24 jam, depo farmasi dan ruangan atau poliklinik.
1)      Menyiapkan sediaan farmasi.
2)      Membereskan buffer stock.
3)      Mengantarkan sediaan farmasi ke unit IFRS.


BAB V
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Dari hasil pelaksanaan Praktek Kerja Industri yang dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan, yaitu :
1.  Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan di Kota Tasikmalaya yang termasuk ke dalam rumah sakit milik Pemerintah Kota Tasikmalaya yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga masyarakat Kota Tasikmalaya pada khususnya dan warga masyarakat di luar Kota Tasikmalaya pada umumnya.
2.      Rumah Sakit Umum Kota Tasikmalaya termasuk rumah sakit tipe B non pendidikan.
3.      Intalasi Farmasi Rumah sakit Umum Tasikmalaya melakukan kegiatan-kegiatan farmasi mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penyimpanan, Pendistribusian, Pemantauan, dan Pelaporan Perbekalan Farmasi.
4.      Pengadaan obat dilakukan oleh bagian pembelian berdasarkan data dikomputer yang diperoleh dari distributor resmi yang kemudian diterima oleh gudang. Sedangkan pengeluaran barang berdasarkan sistem First In First Out (FIFO) yaitu obat yang pertama masuk dikeluarkan terlebih dahulu dengan memperhatikan waktu kadaluarsanya.
5.      Sistem distribusi yang ada di IFRS Umum Kota Tasikmalaya menggunakan sistem distribusi resep individual sentralisasi.
6.      Ketidakrasionalan suatu resep dapat disebabkan adanya duplikasi obat dan interaksi obat antara obat yang satu dengan obat yang lainnya.
B.Saran
1.         Bagi Instalasi Farmasi Rumah Sakit
a.         Perlunya peningkatan pelayanan kesehatan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
b.        Perlunya peningkatan kebersihan di setiap ruangan sebagai upaya pendukung kesehatan masyarakat.
c.         Program Farmasi Klinik dapat dilaksanakan untuk memberikan informasi obat yang jelas kepada pasien, agar terapi yang dihasilkan mencapai saran yang diharapkan dan agar proses pelayanan kesehatan bisa berjalan dengan baik dan rasional.
d.        Diadakan sosialisasi obat formularium kepada staf medik dan merevisi formularium satu tahun sekali.
e.         Perlu lebih banyak tenaga kerja di IFRS, agar pelayanan kesehatan lebih cepat dilasakanan dan lebih efektif.
f.          Ruangan IFRS sebaiknya lebih diperluas, agar leluasa dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar